Pembunuhan yang tidak disengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa ada niat jahat atau rasa benci sebelumnya. Pembunuhan tidak disengaja ini bisa terjadi—misalnya—karena kelalaian atau kecelakaan (19:4b-5). Untuk melindungi pembunuh yang membunuh secara tidak disengaja, Musa menetapkan agar dibangun tiga kota perlindungan. Di kota perlindungan itu, sang pembunuh tidak boleh dibunuh tanpa keputusan pengadilan. Di kemudian hari, tiga kota perlindungan itu ditambah dengan tiga kota lagi. Kota-kota itu dibangun sedemikian rupa (continue)