Musa menetapkan prosedur untuk menangani pembunuhan yang belum terpecahkan yang terjadi di luar batas kota (21:1-9). Upaya harus dilakukan untuk menyelidiki pembunuhan tersebut sebelum disepakati bahwa mereka tidak mengetahui siapa pembunuhnya. Namun, kejahatan membuat tanah tempat peristiwa terjadi menjadi tercemar dan para tua-tua di kota terdekat harus bertanggung jawab. Masalah yang terjadi di tengah-tengah mereka harus dibereskan. Para tua-tua dan para imam harus memohon pengampunan Allah dan menyelesaikan masalah. Fakta bahwa mereka tidak mengetahui (continue)