Jabatan imam besar dalam Perjanjian Lama umumnya berlaku seumur hidup. Jabatan itu bersifat turun temurun, diteruskan dari ayah kepada anak sulungnya dalam garis keturunan Harun. Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang imam besar berhenti menjabat, yaitu bila ia meninggal atau melakukan pelanggaran serius berupa dosa besar atau tidak setia kepada Allah seperti yang terjadi dengan Imam Eli dan keturunannya (1 Samuel 2:27-36). Imam Eli diganti oleh orang lain yang ditentukan Allah agar pelayanan kepada umat tidak (continue)





