Bacaan Alkitab hari ini : Keluaran 29
Ketentuan tentang penahbisan imam dalam pasal 29 memberi petunjuk bahwa jabatan imam adalah jabatan yang ditentukan oleh Allah, bukan jabatan yang ditentukan oleh para imam itu sendiri. Bukan para imam yang mencalonkan diri, tetapi Allah yang memilih Harun dan keturunannya untuk menduduki jabatan sebagai imam. Yang harus menahbiskan Harun dan anak-anaknya bukanlah umat Israel, melainkan Musa. Dengan adanya tugas melaksanakan seluruh upacara penahbisan terhadap Harun dan anak-anaknya (termasuk mempersembahkan korban guna menguduskan Harun dan anak-anaknya), berarti bahwa Musa harus melaksanakan tugas sebagai seorang imam melalui ketetapan TUHAN yang bersifat khusus (karena Musa tidak pernah ditahbiskan menjadi seorang imam). Dengan menjalani upacara penahbisan ini, berarti bahwa Harun dan anak-anaknya memberikan diri mereka untuk melayani Allah dengan mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan ibadah di Kemah Suci. Dengan demikian, seharusnya menjadi jelas bagi seluruh umat Israel bahwa jabatan imam yang nampak mulia itu bukanlah jabatan yang dimaksudkan untuk memuliakan diri sang imam, melainkan jabatan yang dimaksudkan untuk memuliakan Allah.
Pada masa kini, upacara pengorbanan yang hanya bisa dilaksanakan oleh keturunan Harun (yang sudah ditahbiskan menjadi seorang imam) sudah tidak ada lagi, karena Kristus sudah mengorbankan diri-Nya sendiri menjadi korban yang sempurna. Pada masa kini, gereja mengadopsi sistem penahbisan seorang imam ini dalam penahbisan seorang pendeta. Gereja menetapkan bahwa sebelum seseorang memegang jabatan sebagai seorang pendeta, ia harus ditahbiskan lebih dulu melalui penumpangan tangan yang dilakukan oleh sekumpulan pendeta senior. Setelah ditahbiskan menjadi seorang pendeta, barulah yang bersangkutan dianggap layak untuk melaksanakan upacara gerejawi yang disebut sakramen, yaitu baptisan dan perjamuan kudus. Sebagaimana jabatan imam, jabatan pendeta merupakan jabatan yang terhormat dalam gereja. Akan tetapi, jabatan itu bukanlah jabatan yang dimaksudkan untuk memuliakan diri sang pendeta, melainkan jabatan yang dimaksudkan untuk memuliakan Allah. Sekalipun demikian, perlu diingat bahwa jabatan pendeta adalah jabatan yang ditetapkan oleh gereja dan berbeda dengan jabatan imam dalam Perjanjian Lama. [GI. Purnama]