Ulangan 22:13-30

Hukum Perkawinan

28 April 2024
Pdt. Sumito Sung

Hukum Allah melindungi pengantin wanita dari tuduhan palsu yang dilontarkan pengantin pria (22:13-19). Pada masa itu, pernikahan biasanya terjadi melalui "dijodohkan". Kedua mempelai kadang-kadang tidak saling mengenal satu sama lain hingga hari pernikahan mereka. Bagaimana jika sang suami tidak menyukai istrinya setelah pernikahan? Kondisi seperti itu—misalnya—digambarkan sebagai berikut, "Apabila seorang laki-laki mengambil istri dan menghampiri perempuan itu, lalu membencinya" (22:13). Di sini tidak disebutkan mengapa laki-laki itu membenci sang pengantin perempuan. Karena membenci pengantinnya, laki-laki itu menuduh sang pengantin perempuan telah melakukan perbuatan tercela dan menjelek-jelekkan dia dengan tuduhan palsu (22:14). Klaimnya adalah bahwa sang pengantin perempuan telah melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebelum menikah. Namun, mencemarkan nama baik seorang gadis adalah masalah serius. Tuduhan tersebut harus dibuktikan dan keluarga mempelai wanita harus diberi kesempatan untuk membela kehormatan anak perempuan mereka. Jika laki-laki tersebut terbukti bersalah, maka dia harus dihukum (22:18-19). Jadi, laki-laki tidak bisa lepas dari hukuman bila memberi tuduhan palsu terhadap perempuan. Fakta bahwa saksi palsu termasuk dalam Sepuluh Perintah Allah menunjukkan betapa seriusnya dosa ini (Keluaran 20:16). Kita tidak boleh menoleransi tuduhan palsu, dan kita harus menerapkan prosedur yang hati-hati untuk menentukan apakah tuduhan itu benar atau salah. Dalam gereja juga tidak boleh ada dosa ini.

Selanjutnya, diberikan pula prosedur untuk menangani enam jenis hubungan seksual di luar pernikahan (22:20-21, 22, 23-24, 25-27, 28-29, 30). Hukuman bagi mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah sangat berat, bahkan ada yang diberi hukuman mati. Saat ini, hukuman berat seperti itu sudah tidak diberlakukan. Dalam Perjanjian Baru, orang berdosa dapat menerima pengampunan dosa dan memulai hidup baru. Allah tidak hanya mengampuni, tetapi juga tidak mengingat dosa yang telah diakui (Yeremia 31:34). Namun, adanya janji pengampunan atas hubungan seks di luar nikah tidak berarti bahwa dosa itu tidak dianggap serius (lihat Yohanes 8:11; 1 Korintus 6:9-10; Ibrani 13:4). Para pezina harus meninggalkan dosa mereka dan tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi setelah mereka datang kepada TUHAN. Sadarkah Anda bahwa seks tanpa pernikahan adalah dosa yang serius, sehingga TUHAN memandang perzinaan sebagai dosa terhadap diri sendiri (1 Korintus 6:18)? Apakah Anda sudah bertekad untuk tidak berhubungan seks selain dengan pasangan yang sudah diikat dalam pernikahan yang resmi?

Pokok Doa
1. Proses pengusulan Calon Sementara Penatua di masing-masing Jemaat GKY.
2. Proses Pergantian Gembala di GKY Jemaat Teluk Gong, GKY Jemaat Sunter.
Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh.
Yakobus 5: 16
www.gky.or.id | Gereja Kristus Yesus Copyright 2019. All rights Reserved. Design & Development by AQUA GENESIS Web Development & Design