Kemah Suci adalah tempat suci yang hanya boleh dimasuki oleh imam. Umat Allah selain imam hanya boleh memasuki pelataran dan dilarang memasuki Kemah Suci. Pelanggar larangan tersebut harus dihukum mati. Kemah Suci terdiri dari Ruang Kudus dan Ruang Mahakudus. Di Ruang Kudus terdapat Mezbah Pembakaran Ukupan (37:25-29), Meja Roti Sajian dengan kelengkapannya (37:10-16), serta Kandil dengan tujuh lampu (37:17-24); sedangkan di Ruang Mahakudus terdapat Tabut (Peti) Hukum atau Tabut Perjanjian (37:1-9). Tabut Hukum dengan tutupnya yang disebut Tutup Pendamaian adalah perlengkapan paling suci karena dari atas Tutup Pendamaian itulah, Tuhan Allah bersabda.
Perlengkapan Kemah Suci adalah barang yang kudus. Saat melakukan perjalanan, semua perlengkapan tersebut hanya boleh dibereskan dan dibungkus oleh para imam (Harun dan anakanaknya). Para pengusung perlengkapan tersebut tidak boleh menyentuh barang-barang yang mereka usung (Lihat Bilangan 4:15). Oleh karena itu, barang-barang itu dirancang sedemikian rupa dengan dilengkapi gelang dan kayu pengusung, sehingga barang-barang itu tidak tersentuh oleh para pengusung. Mengingat bahwa pembuat barang-barang kudus itu bukan imam, dapat disimpulkan bahwa barang-barang itu kudus bukan karena barangnya, melainkan karena fungsinya. Setelah Bait Suci dihancurkan pada tahun 70 AD, barang-barang kudus itu sudah tidak ada. Bagi kita sekarang, barang-barang yang dipakai dalam upacara gerejawi (baptisan dan perjamuan kudus) tak perlu dianggap memiliki kekuatan magis. Sekalipun demikian, tidakkah kita perlu memberi penghargaan karena penggunaannya, misalnya dengan tidak menggunakan barang-barang itu untuk keperluan lain? [P]
"Maka bangkitlah murka TUHAN terhadap Uza, lalu Ia membunuh dia oleh karena Uza telah mengulurkan tangannya kepada tabut itu; ia mati di sana di hadapan Allah." 1 Tawarikh 13:10